|Batam, Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini untuk memberantas segala bentuk perjudian, sepertinya masih jauh dari apa yang diharapkan. Bahkan pernyataan Kapolri tersebut tampaknya tidak sedikitpun membawa dampak, atau efek takut bagi para terduga pelaku maupun penyedia situs perjudian online di tanah air.
Hal ini terbukti karena belakangan ini situs-situs perjudian online tersebut justru terlihat semakin marak dan semakin ' menggila' tampil berani untuk berpromosi.
Aneka ragam situs perjudian online diketahui eksis beroperasi di tanah air saat ini, seperti misalnya situs judi online dengan nama situs MEME4D. Selain mudah diakses diberbagai platform sosial media, terduga pelaku juga secara berani dan terang-terangan menampilkan nama dan nomor rekening bertransaksi. Para pemain perjudian harus menyetorkan deposit sebagai langkah awal untuk memulai permainan di dalamnya.
Sejumlah nomor rekening dengan Bank berbeda yang di sediakan bandar situs judi online ini untuk memudahkan transaksi. Salah satu nama penerima tertera pemilik Norek Bank Mandiri bernama MHD FAJAR SYAH PUTRA. selain itu, pemilik norek 069301019784505, atas nama Dina Aulia Linanda Siregar dan sejumlah nama nama lain sebagai penerima setoran deposit.
Lebih jauh pada situs tersebut juga dibuat sebuah pengumuman adanya perubahan nomor rekening sebagai berikut, "Untuk rekening Dwi Purnomo sudah tidak digunakan, mohon di cek kembali rekening deposite yah," demikian sepenggal pengumuman yang dicantumkan dalam situs MEME4D tersebut.
Selain pihak Kepolisian, pihak Kementerian komunikasi dan Informatika juga terkesan gagal dalam melakukan pemblokiran terhadap situs-situs, yang terindikasi kuat melakukan praktek perjudian tersebut.
Kepada wartawan media ini pihak kementerian komunikasi dan informatika pada tanggal 7 Maret 2023 lalu menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan dan verifikasi terhadap beberapa konten yang telah dilaporkan sebelumnya.
"Yth. Bapak/Ibu, Aduan konten ini telah masuk dalam proses pemeriksaan dan verifikasi. Jika aduan yang dilaporkan terverifikasi merupakan konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terimakasih atas laporan Bapak/Ibu. Salam,
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," demikian balasan dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kepada wartawan. [*]